Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran adalah jaminan tertulis dari bank umum dengan nilai paling sedikit sebesar sisa pekerjaan yang belum diselesaikan atau sebesar perkiraan pekerjaan yang akan diselesaikan s.d. tanggal 31 Desember (Akhir Tahun Anggaran) untuk menjamin bahwa apabila penyedia barang/jasa tidak menyelesaikan pekerjaan yang telah dilakukan pembayarannya, maka penjamin akan membayar kepada PPK sebesar nilai jaminan.
Jaminan tertulis dari Bank dengan nilai jaminan paling sedikit sebesar persentase pekerjaan yang belum diselesaikan untuk menjamin bahwa apabila penyedia barang/jasa tidak menyelesaikan pekerjaan yang telah dilakukan pembayarannya, maka Penjamin akan membayar kepada PPK sebesar nilai jaminan.
© Copyright 2024 – PT. Aulian Aditama Garansindo