Perjanjian 3 pihak antara Surety (Asuransi) dan Principal (Kontraktor) untuk menjamin kepentingan Obligee (Pemilik proyek), dimana apabila Principal gagal melaksanakan kewajibannya sesuai yang diperjanjikan dengan Obligee, maka Surety akan bertanggung jawab terhadap Obligee untuk menyelesaikan kewajiban Principal.
Perbedaan Surety Bond dengan Bank Garansi hanya pada Penjamin dan Penerbit Jaminan. Surety Bond memiliki Penjamin Surety Company sedangkan Bank Garansi memiliki Penjamin Bank.
Sama seperti Bank Garansi Surety Bond memiliki jenis-jenis sebagai berikut :
© Copyright 2024 – PT. Aulian Aditama Garansindo